Senat Akademik

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 912 Tahun 2019 tentang Pengaturan Kembali Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Terbuka tanggal 27 September 2019, Senat Fakultas menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. Dalam menjalankan fungsinya, senat fakultas mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Menetapkan penjabaran kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
  2. Mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik sivitas akademika di lingkungan fakultas.
  3. Mengawasai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  4. Memberikan masukan kepada pimpinan fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas.
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
  6. Memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik asisten ahli dan lektor.
  7. Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu program studi.
  8. Memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan dan pihak lain yang berjasa bagi fakultas.
  9. Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika di fakultas.

Dalam melaksakan tugas pengawasan, senat fakultas turut menyusun laporan dan menyampaikan kepada Dekan untuk ditindaklanjuti.

Keanggotan Senat Fakultas terdiri atas :

  1. Dekan dan Wakil Dekan
  2. Perwakilan Profesor
  3. Perwakilan Dosen bukan profesor yang mewakili program studi
  4. Perwakilan Dosen bukan profesor yang mewakili program studi dan dapat dipilih secara demokratis oleh dosen anggota program studi
  5. Berusia setinggi-tingginya 65 tahun bagi profesor dan setinggi-tingginya 60 tahun bagi Perwakilan Dosen bukan profesor.
  6. Masa jabatan anggota senat fakultas adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  7. Pergantian anggota senat fakultas antar waktu dilakukan dengan alasan : meninggal dunia, berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan, mengundurkan diri, berpindah tugas ke UPBJJ-UT, dan melanggar kode etik UT.
  8. Keanggotan senat fakultas ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Senat fakultas dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota senat fakultas secara demokratis. Ketua dan sekretaris senat fakultas tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan fakultas dan/atau pimpinan unit di lingkungan UT. Pemilihan pimpinan senat fakultas untuk pertama kali dilakukan dalam sidang senat fakultas yang dipimpin oleh anggota senat fakultas tertua dan termuda. Calon sekretaris senat fakultas diusulkan oleh ketua senat fakultas dan dipilih oleh anggota senat fakultas.

Senat fakultas dapat membentuk alat kelengkapan sesuai kebutuhan yang ditentukan melalui sidang senat fakultas. Pimpinan senat fakultas dan alat kelengkapannya ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Alat kelengkapan senat fakultas diantaranya Komisi dan Panitia. Komisi terdiri atas  tiga bagian yaitu : Komisi A (Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan), Komisi B (Bidang Penelitian dan Pengabdiankepada Masyarakat), dan Komisi C (Bidang Alumni, Penjaminan Mutu Akademik, Etika Akademik, dan Kerja Sama). Panitia dapat dibentuk dalam sidang pleno senat fakultas untuk tujuan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang senat fakultas. Panitia bekerja dalam waktu penugasan yang sudah ditetapkan oleh sidang pleno senat fakultas. Panitia melaporkan hasil kerjanya pada sidang pleno senat fakultas berikutnya.

Sidang Senat Fakultas dapat terdiri atas Sidang Pleno dan Rapat Komisi. Sidang Pleno merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang senat fakultas, dihadiri oleh anggota dan dipimpin oleh senat fakultas. Rapat komisi merupakan forum untuk membahas kebijakan, pertimbangan, dan pengawasan yang sesuai dengan bidang komisinya. Sidang pleno dan rapat komisi senat fakultas yang bersifat tertutup dihadiri oleh anggota senat fakultas. Peserta sidang pleno adalah seluruh anggota senat fakultas. Sedangkan peserta rapat komisi senat fakultas adalah sebagian anggota senat fakultas yang berkaitan dengan bidang kerjanya.

Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh senat fakultas, dilaksanakan dalam sidang pleno dan/ atau rapat komisi senat fakultas. Semua anggota senat fakultas memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, dalam sidang pleno dan/atau rapat komisi senat fakultas. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.