Senat Akademik - FST Universitas Terbuka

Senat Akademik

Fakultas Sains dan Teknologi

// SYSTEM_FUNCTION_PRIMARY

Fungsi Utama Senat

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 912 Tahun 2019, Senat Fakultas menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.

Dalam menjalankan fungsinya, senat fakultas mempunyai tugas dan wewenang yang spesifik untuk mengawasi dan menjamin mutu akademik di lingkungan fakultas.

Tugas dan Wewenang

Menetapkan penjabaran kebijakan akademik di lingkungan fakultas.

Mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik sivitas akademika.

Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Memberikan masukan kepada pimpinan fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta anggaran.

Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik asisten ahli dan lektor.

Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu program studi.

Memberikan rekomendasi penghargaan kepada sivitas akademika, tendik, dan pihak lain yang berjasa.

Memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik.

Alat Kelengkapan: Komisi

KOMISI A Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan
KOMISI B Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
KOMISI C Bidang Alumni, Penjaminan Mutu, Etika, dan Kerja Sama

Keanggotaan & Tata Laksana

Keanggotaan Senat

Keanggotan Senat Fakultas terdiri atas:

  • Dekan dan Wakil Dekan
  • Perwakilan Profesor
  • Perwakilan Dosen bukan profesor yang mewakili program studi
  • Perwakilan Dosen bukan profesor yang mewakili program studi dan dapat dipilih secara demokratis
  • Berusia setinggi-tingginya 65 tahun bagi profesor dan 60 tahun bagi Dosen bukan profesor.

Keanggotan senat fakultas ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Masa Jabatan dan Pergantian

Masa jabatan anggota senat fakultas adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pergantian anggota senat fakultas antar waktu dilakukan dengan alasan:

  • Meninggal dunia
  • Berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan
  • Mengundurkan diri
  • Berpindah tugas ke UPBJJ-UT
  • Melanggar kode etik UT
Pimpinan Senat

Senat fakultas dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota senat fakultas secara demokratis.

Ketua dan sekretaris senat fakultas tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan fakultas dan/atau pimpinan unit di lingkungan UT.

Sidang dan Rapat

Sidang Senat Fakultas dapat terdiri atas Sidang Pleno dan Rapat Komisi.

  • Sidang Pleno: Forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang senat fakultas.
  • Rapat Komisi: Forum untuk membahas kebijakan sesuai bidang komisinya.

Sidang bersifat tertutup dan dihadiri oleh anggota senat fakultas.

Pengambilan Keputusan

Proses pengambilan keputusan dilaksanakan dalam sidang pleno dan/atau rapat komisi senat fakultas. Semua anggota senat fakultas memiliki hak suara dan hak bicara yang sama.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.