Zona Integritas

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

ZI-WBK/WBBM

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, berikut adalah pengertian dari masing-masing predikat:

Zona Integritas (ZI)

Instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit, serta mewujudkan pemerintahan bersih dan akuntabel.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi kriteria proses perbaikan untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan pelayanan publik yang prima.

Secara umum Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama: terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta terwujudnya pelayanan publik yang prima. Terdapat indikator yang harus dipenuhi yang terbagi dalam komponen pengungkit dan komponen hasil.

Area Perubahan

Area perubahan merupakan komponen penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) area perubahan, yaitu:

01

Manajemen Perubahan

Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja menjadi lebih baik sesuai tujuan Zona Integritas.

02

Penataan Tata Laksana

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

03

Penataan Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

04

Penguatan Akuntabilitas Kerja

Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

05

Penguatan Pengawasan

Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

06

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat luas.

4,879 Views
Ada Pertanyaan? Tanya Kami!
Hubungi Kami

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar

Info Cuaca

Memuat data cuaca...

Berikan Masukan untuk Website

Pilih kepuasan Anda terlebih dahulu



1. Kesesuaian informasi layanan dengan kebutuhan *

2. Kemudahan pencarian informasi *

3. Kemudahan penggunaan *

4. Tampilan antarmuka (desain dan layout halaman) *